Indrasari Wisnu, Si Pembisik Mendag Lutfi soal Mafia Minyak Goreng, Kini Jadi Tersangka

- Rabu, 20 April 2022 | 15:51 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana dan Mendag Muhammad Lutfi. (Tangkapan layar Youtube Komisi XI DPR RI)
Indrasari Wisnu Wardhana dan Mendag Muhammad Lutfi. (Tangkapan layar Youtube Komisi XI DPR RI)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan tersangka kasus minyak goreng oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (19/4/2022).

Indrasari Wisnu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Sebelum menjadi tersangka, Indrasari Wisnu adalah pembisik Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait mafia minyak goreng.

Baca juga: 3 Pemain yang Berkarir di Luar Negeri Bisa Bela Timnas Indonesia di SEA Games Vietnam

Momen itu terjadi saat Komisi VI DPR RI Rapat Kerja dengan Mendag Lutfi pada Kamis, 17 Maret 2022 silam. Rapat ketika itu membahas stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran.

Bisiki Mendag

Pada saat rapat, Mendag Lutfi justru banyak dicecar soal kelangkaan minyak goreng di pasaran. Ada narasi yang mencuat bahwa kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh mafia.

Pada satu momen, Indrasari Wisnu kemudian mendekati Mendag Lutfi. Ia terlihat berbisik singkat.

“Saya baru dikasih tahu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Indrasari Wisnu) hari senin (21 Maret 2022) sudah ada calon tsk-nya (tersangka mafia minyak goreng),” kata Lutfi.

Namun, janji Lufti tak urung datang. Nama tersangka kasus minyak goreng tak juga disebutnya hingga Indrasari Wisnu ditetapkan tersangka kasus minyak goreng oleh Jaksa Agung.

Selain Indrasari Wisnu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X