Polri telah menyerahkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman beserta barang bukti ke Kejagung. Itu artinya, Munarman akan segera disidang atas kasus dugaan terorisme.
"Munarman itu kalau saya boleh ulangi, tanggal 29 Oktober 2021 kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).
Ramadhan menyatakan, Munarman dan barang bukti dugaan kasus terorisme sudah di tangan jaksa penuntut umum. Namun tak diketahui kapan tepatnya Munarman diadili.
"Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima Jaksa Penuntut Umum," ujar Ramadhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021. Ia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.