Bima Arya Tak Takut Tegakkan Aturan Larang Jual Minuman Keras di Kota Bogor

- Minggu, 9 Januari 2022 | 20:28 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (ANTARA/Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor Bima Arya. (ANTARA/Pemkot Bogor)

Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto, mengaku tidak takut menegakkan aturan larangan menjual minuman keras (miras) beralkohol di atas lima persen. Pernyataannya datang menyikapi salah satu bisnis sebuah rumah bir dan klub malam di kotanya.

"Tidak ada urusan, soal apa di belakang siapa, ini adalah persoalan menegakkan aturan dan memastikan semua sesuai dengan visi Kota Bogor," kata Bima melansir Antara, Minggu (/1/2022).

Bima menyatakan, untuk pengawasan ke depan, pihaknya akan mengecek kembali perizinan yang sudah dikeluarkan. Peraturan itu, baik melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat, maupun yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Bogor.
 
Rumah bir tersebut telah mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor. Namun, kata Bima, izinnya untuk bangunan kafe secara umum bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras tersebut.

Baca juga: Sindir Gaga Muhammad, Uus: Minumnya Dalem, Kepalanya Dangkal

Selain itu, larangan menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen, merupakan kebijakannya di Pemerintah Kota Bogor.

Bima menyampaikan dua hal yang harus dipatuhi pemilik kafe jika ingin bisnisnya beroperasi di Kota Hujan ini.
 
Pertama, visi Kota Bogor merupakan kota ramah keluarga dan karakter kotanya religius.
 
Jika minuman beralkohol di bawah lima persen atau golongan A memiliki izin dari pemerintah pusat, maka minuman keras beralkohol di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor. Kewenangan tersebut dikhususkan untuk golongan B, dengan kadar alkohol mulai dari 5-20 persen dan golongan C adalah minol dengan kadar alkohol mulai dari 20-45 persen.
 
Bima pun mengaku telah memanggil pemilik rumah bir tersebut, Ivan Tanjaya pada Sabtu (9/1/2022) ke Balai Kota Bogor. Itu dilakukan untuk menekankan agar konsep bisnisnya di daerahnya tidak seperti di kota-kota lain.

Sebab, hasil pengecekannya bersama jajaran pemerintahan dan Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo pada Minggu (9/1), bangunan Holywings di Jalan Pajajaran Kota Bogor, tepat di depan Polsek Bogor Timur itu masih disediakan tempat menyimpan minuman keras. Selain itu, ada pula gelaran panggung atau "stage perfomance", yang jika digunakan selain hanya untuk bernyanyi tidak akan diperkenankan beroperasi.

Jangan di Kota Bogor

Menurut informasi di laman resmi kafe itu, jenis usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014.

Mereka menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam dan ruang santai yang dikemas secara atraktif.

Usaha kafe itu memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar.

Bima menyebut, Ivan telah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya sesuai visi ramah keluarga dan karakter Kota Bogor yang religius.

"Jadi bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras ya silakan ke kota sebelah, ke kota tetangga, tidak di Kota Bogor," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X