Polisi Perketat Proses Pengurusan Kendaraan Berpelat Dewa

- Rabu, 19 Januari 2022 | 18:54 WIB
Polisi menilang pengendara yang melanggar ketentuan Ganjil Genap di Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat. (ANTARA/Walda)
Polisi menilang pengendara yang melanggar ketentuan Ganjil Genap di Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat. (ANTARA/Walda)

Pasca viralnya kendaraan pelat dewa atau pelat khusus yang melawan arus membuat Polda Metro Jaya turun tangan hingga gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut. Tak hanya itu, proses pengurusan kendaraan dengan pelat khusus tersebut akan diperketat.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari Minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2022) 

Pelat dewa sendiri yang dimaksud yakni pelat RF. Khusus untuk anggota polisi yang ingin menggunakan pelat RF harus mendapat rekomendasi dari Propam.

"Kita akan ketatkan sesuai dengan peraturan Kapolri tersebut, untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Divisi Propam atau Bid Propam, sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya," beber Sambodo.

BACA JUGA: Plat Kendaraan 'O 10' Ini Berhasil Terjual Seharga Rp2,4 Miliar dari Lelang

Tak hanya itu, proses perpanjangan pelat khusus ini juga ikut diperketat. Polda Metro Jaya akan kembali menyaring para pengguna pelat dewa ini.

"Ini juga berlaku untuk perpanjangan. Artinya bagi yang sudah mendapatkan nomor tersebut kemudian habis masa berlakunya karena masa berlaku hanya satu tahun. Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X