Agen Tiadakan Penjualan Tiket Bus Saat Larangan Mudik Lebaran 2021

- Senin, 26 April 2021 | 21:59 WIB
 Suasana pergerakan penumpang di Terminal Bus Lebak Bulus saat periode pengetatan arus mudik di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Suasana pergerakan penumpang di Terminal Bus Lebak Bulus saat periode pengetatan arus mudik di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Agen tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Lebak Bulus, Jakarta Selatan, meniadakan penjualan karena tidak ada layanan angkutan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Kalau aturannya itu sudah jelas dilarang, di sini tetap ikuti pemerintah," kata Ketua Koperasi Karyawan AKAP Terminal Lebak Bulus Sumardi di Jakarta Selatan, Senin (26/4) dikutip dari ANTARA.

Meski demikian, pihaknya masih mengharapkan solusi dari pemerintah terkait vakumnya penjualan tiket selama masa larangan mudik.

Solusi itu diperlukan mengingat sejak pandemi merebak dan dibarengi kebijakan pembatasan, tingkat penjualan merosot di atas 50 persen khususnya saat musim puncak angkutan.

Baca juga: Sosok Letda Laut Munawir, Awak KRI Nanggala-402 yang Tinggalkan 2 Putri

Sedangkan menjelang angkutan Lebaran tahun ini yakni pada masa pengetatan, lanjut dia, jumlah penumpang juga sepi.

Saat ini tiket yang dijual hanya 50 persen dari keterisian bus untuk memenuhi syarat jaga jarak saat pandemi COVID-19. "Dari pertama puasa sampai pertengahan juga belum ada lonjakan, pesanan juga tidak ada lonjakan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan sebut terkait kabar itu membuat masyarakat salah kaprah dan menganggap mudik dilarang dari 22 April-24 Mei.

Efeknya membuat calon penumpang membatalkan perjalanannya melalui tiket yang sudah dipesan (minta refund).

Kurnia memaparkan calon penumpang yang minta refund tiket hingga mencapai 70%. Hal itu bisa membuat kerugian bagi para PO (perusahaan otomotif) bus bisa mencapai miliaran, yakni hingga Rp 25 miliar.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X