KPI Undang MS Secara Internal, Kuasa Hukum Kecewa Tak Diizinkan Dampingi Kliennya

- Jumat, 10 September 2021 | 10:02 WIB
Kuasa Hukum MS, korban perundungan oleh pegawai KPI. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Kuasa Hukum MS, korban perundungan oleh pegawai KPI. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap korban berinisial MS hingga kini masih terus berlanjut pengungkapannya.

Kuasa Hukum dari MS, Mehbob menyebut, KPI sendiri sempat mengundang kliennya untuk datang ke kantor secara internal. Namun, Mehbob mengaku kecewa lantaran dirinya tak diizinkan untuk mendampingi kliennya oleh KPI.  

"Iya memang agak sayangkan sama KPI. Dua hari ini, MS dipanggil oleh KPI secara internal. Secara tidak langsung KPI melarang bagi kuasa hukum untuk mendampingi," kata Mehbob, dikutip dari Youtube Mata Najwa, Jumat (10/9).

Mehbob sendiri tak mengetahui apa alasan KPI tak memperbolehkan dirinya mendampingi sang klien.

"Sampai sekarang kami tidak tahu secara pasti mengapa kami tak boleh mendampingi MS," katanya.

Diketahui, Mehbob dan juga MS sudah datang ke komnas HAM untuk memberikan laporan dan kesaksian atas apa yang dialami.

"Hari ini, Rabu (8/9) kami mengantarkan korban ke Komnas HAM dan diterima langsung oleh Komisioner Beka. Korban sudah menceritakan semua dan memberikan bukti-bukti awal, dan Komnas HAM berjanji mengawal proses ini," katanya beberapa waktu lalu.

Selain ke Komnas HAM, Mehbob  bersama korban juga sudah menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan secara resmi.

"Setelah dari Komnas HAM, kami juga ke LPSK untuk mengajukan permohonan PSK terhadap MS. Tadi ada statement Ketua LPSK bahwa mereka siap mengawali kasus ini," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X