Teroris Pegawai Kimia Farma Ternyata Pernah Diciduk Densus Sebelumnya

- Senin, 13 September 2021 | 21:24 WIB
Ilustrasi teroris. (istimewa)
Ilustrasi teroris. (istimewa)

S, terduga teroris pegawai Kimia Farma yang ditangkap di Bekasi ternyata sebelumnya pernah diciduk oleh Densus 88 AT Polri. Bahkan, S juga sudah pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama.

"Yang bersangkutan benar memang pernah ditangkap dan sudah menjalani vonis 3,5 tahun," Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Kombes Ramadhan kemudian mengungkap alasan pihaknya kembali menangkap S. Sebab, S kembali terlibat dalam kasus terorisme.

"Kenapa dia ditangkap lagi? Tentu penangkapan tersebut bukan kaitannya adalah tindak pidana terorisme yang telah dilakukan dan sudah mendapat vonis. Tetapi, penangkapan terhadap tersangka adalah perbuatan baru setelah yang bersangkutan setelah keluar menjalani hukuman," beber Ramadhan.

Mengenai aksi tersangka dalam jaringan teroris, Ramadhan menyebut tersangka berperan sebagai Dewan Suro jaringan teroris JI. Namun, Ramadhan menyebut pihaknya masih mendalami terkait peran S.

Sekedar informasi, S ditangkap Densus 88 di Bekasi pada Jumat, 10 September 2021 lalu. Selain S, Densus juga menangkap sejumlah terduga teroris lainnya saat itu.

S ditangkap karena diduga tergabung dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Densus sendiri menyebut S pernah tergabung dalam Perisai Nusantara Esa yang bergerak dalam bidang advokasi JI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X