MA Kabulkan Permohonan LKAAM Sumbar Terkait Pembatalan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

- Jumat, 7 Mei 2021 | 19:48 WIB
Pelajar perempuan mengenakan seragam sekolah dengan atribut kerudung. (Antara)
Pelajar perempuan mengenakan seragam sekolah dengan atribut kerudung. (Antara)

Gugatan pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut.

Dalam SKB tiga menteri itu sebelumnya diatur mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Terkait informasi hasil putusan MA itu, Kuasa Hukum dari LKAAM Sumbar Imra Leri Wahyuli mengatakan, pihaknya telah mengetahui namun belum mendapatkan salinan surat resmi.

Imra mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu surat resmi dari MA. Ia menyebut surat itu diperkirakan akan keluar dalam satu bulan.

Disebutkan Irma SKB tiga menteri bertentangan dengan Undang Undang yang berada di atas nya yaitu Undang Undang nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang Undang Perlindungan Anak (UU 35 tahun 2014) dan Undang Undang Pemerintah Daerah (UU 23 tahun 2014).

Dengan dibatalkannya SKB tiga menteri tentang aturan berpakaian ini, Imra menyebut, masyarakat Sumbar terutama yang beragama Islam dapat kembali seperti biasa menerapkan aturan berpakaian memakai jilbab di sekolah bagi siswi muslimah. 

Karena aturan tersebut, menurut Imra, bertujuan baik yaitu memelihara akhlak pelajar dan menjaganya dari potensi bahaya.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X