Fatwa MUI: Pemegang Saham Wajib Mengeluarkan Zakat, Ini Tiga Ketentuannya

- Jumat, 12 November 2021 | 20:36 WIB
Ilustrasi saham (Unsplash)
Ilustrasi saham (Unsplash)

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki dan ketentuan zakat.

"Hukum zakat saham yang intinya saham termasuk harta benda yang wajib dizakati," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, MA, Kamis (11/11/2021).

Beberapa ketentuan yang mewajibkan pemilik saham untuk mengeluarkan zakat harta, adalah pemilik saham adalah orang Islam, dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna, dan telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun.

Namun, ketentuan masa kepemilikan saham selama setahun tidak berlaku bagi pemegang saham perusahaan bidang peternakan, pertanian, dan rikas atau harta karun. Selain zakat saham, MUI juga menetapkan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan.

"Ketentuan hukumnya kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya," kata Niam.

Kekayaan perusahaan yang dimaksud wajib dikeluarkan zakatnya yaitu aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa dan usaha lainnya.

Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan langsung dalam satu tahun kepemilikan, terpenuhi nisab dan kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X