Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Mamuju, Sudah Beraksi 15 Kali

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 00:40 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti linggis dan obeng yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian uang di kotak amal masjid, Senin (11/10/2021). (photo/ANTARA/Amirullah)
Polisi menunjukkan barang bukti linggis dan obeng yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian uang di kotak amal masjid, Senin (11/10/2021). (photo/ANTARA/Amirullah)

Polisi telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid di Mamuju, Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Pandu Arief Setiawan kepada wartawan, di Mamuju, Senin (11/10), mengatakan pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid berinisial Fjr (21), warga Kabupaten Majene itu, ditangkap saat melakukan aksinya di Masjid Nurul Muttahida, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju.

"Memang benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang spesialis kotak amal masjid. Pelaku ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Nurul Muttahida pada Sabtu (9/10) dini hari sekitar pukul 01.40 WITA," kata Pandu Arief Setiawan dikutip dari ANTARA.

Diketahui, Fjr kepergok penjaga masjid saat sedang beraksi mencongkel salah satu kotak amal di dalam Masjid Nurul Muttahida menggunakan obeng.

Pelaku, masuk ke dalam masjid dengan cara mencongkel pintu masjid menggunakan linggis.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 15 masjid di Kabupaten Mamuju. Bahkan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian uang di kotak amal Masjid Nurul Muttahida ini," ujarnya pula.

Baca juga: Daebak! Pria Ini Mengaku Akan Beli 5kg Kokain Jika Menangkan Lotre, Bikin Publik Kaget

"Modus operandi yang digunakan pelaku, yakni berkeliling Mamuju untuk mencari masjid yang sepi untuk dijadikan sasaran. Pelaku beraksi antara pukul 01.00 hingga 03.00 WITA," kata Pandu Arief Setiawan.

Fjr mengaku uang hasil mencuri kotak amal di sejumlah masjid itu mencapai Rp8 sampai Rp9 juta.

"Uang hasil pencurian dari kotak amal itu, sebagian digunakan untuk menafkahi istri dan sebagian dipakai tersangka sendiri untuk foya-foya," kata Pandu Arief Setiawan.

Pelaku, telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Karena sudah berulang sehingga ancaman hukumannya bisa ditambah pemberatan sepertiga," ujar Pandu Arief Setiawan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X