Tepat pada hari ini, Senin, 18 Oktober 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) seperti aturan lama. Aturan lama tersebut berkaitan dengan waktu operasional dari gage itu sendiri.
"Terkait jam operasional, jadi kita kembalikan kepada peraturan Gubernur bahwa yang pertama gage berlaku jam 06.00-10.00 kemudian dari jam 16.00-20.00," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Peraturan ini sudah berlaku dimulai pada hari ini. Untuk lokasi gage yang masih berlaku diketahui hanya tiga lokasi antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin dan ruas Jalan Kuningan, Jakarta.
Proses penindakannya pun disebut Sambodo lebih mengandalkan penindakan menggunakan kamera tilang elektronik atau E-TLE. Meski begitu, penindakan secara langsung juga tetap dilakukan.
"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage baik tilang secara manual maupun menggunakan E-TLE," pungkas Sambodo.