KemenPANRB: ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 Sampai 22 Oktober 2021

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:29 WIB
Ilustrasi ASN. (ANTARA/Ahmad Subaidi)
Ilustrasi ASN. (ANTARA/Ahmad Subaidi)

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti berdekatan dengan hari libur nasional. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 13/2021 yang diterbitkan pada 25 Juni 2021.

Diberlakukannya SE itu, membuat ASN dilarang mengambil cuti pada pekan depan, tepatnya menjelang Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.

"ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," kata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) di akun Instagramnya kemnapanrb, Rabu (13/10).

Dalam SE itu disebutkan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tak memberikan izin cuti bagi ASN di tanggal yang ditetapkan. 

Tjahjo memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah memberikan peraturan hingga hukuman bagi ASN yang melanggar aturan.

"PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata SE itu.

Terkait cuti, ASN yang bisa mengajukannya hanyalah mereka yang sedang sakit, melahirkan atau karena alasan penting. Sementara untuk PKK hanya diizinkan cuti karena sakit atau melahirkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X