MUI Ingatkan Masyarakat Untuk Tak Mudah Tergiur Tawaran Pinjaman Online

- Selasa, 15 Juni 2021 | 17:25 WIB
 Ilustrasi uang Rupiah. (photo/Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)
Ilustrasi uang Rupiah. (photo/Unsplash/Mufid Majnun/ilustrasi)

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengintatkan masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online (Pinjol) yang kerap malah menimbulkan kerugian (mudarat) ketimbang manfaat yang didapatkan dari peminjaman tersebut.

"Karena pinjaman online, kecenderunganya sudah pasti merugikan dan menzalimi pihak yang meminjam," ujar anggota Komisi Fatwa MUI Nurul Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/6) dikutip dari ANTARA.

Nurul menjelaskan dalam prinsip hukum Islam dikenal dengan 'mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudarat’. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

Dalam beberapa kasus yang terjadi di Pinjol, ia menemukan ada nasabah yang meminjam sebesar Rp2 juta, tetapi dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya malah bisa berlipat-lipat dari jumlah yang harus dibayarkan.

"Sehingga yang tadinya Rp2 juta bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih," katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Arie Kriting Kenang Momen Pernikahan di Tengah Pandemi

Bahkan dalam banyak kasus, peminjam yang telat membayar angsuran diancam dan diintimidasi melalui Doxing, membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh orang tidak berwenang atau tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam ‘adh dharar yuzal’ atau setiap yang membawa mudarat harus dihilangkan," katanya.

Ia berpandangan bahwa Pinjol harus dihilangkan karena mudaratnya jauh lebih berbahaya. Nurul juga mengingatkan penting untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online.

Adapun pinjaman online berbasis syariah, dia menuturkan bahwa itu pun hampir sama praktiknya.

 Baginya, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan siber yang pelakunya harus diusut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X