Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada Pelonggaran untuk Usaha Kecil

- Minggu, 25 Juli 2021 | 19:29 WIB
Presiden Jokwoi. (photo/Youtube/Sekretariat Presiden)
Presiden Jokwoi. (photo/Youtube/Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus, karena adanya lonjakan kasus COVID-19.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7).

Baca juga: Viral, Warga Ngamuk Tantang Petugas Satpol PP Kolaka Utara Baku Hantam, Diduga Salah Paham

Meski begitu, PPKM level 4 dilaksanakan dengan pelonggaran untuk usaha kecil.

"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," tuturnya.

Sejumlah aturan diubah dari pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Pasar selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X