Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus, karena adanya lonjakan kasus COVID-19.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7).
Baca juga: Viral, Warga Ngamuk Tantang Petugas Satpol PP Kolaka Utara Baku Hantam, Diduga Salah Paham
Meski begitu, PPKM level 4 dilaksanakan dengan pelonggaran untuk usaha kecil.
"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," tuturnya.
Sejumlah aturan diubah dari pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.