Polisi Buru Dua Pelaku Sindikat Perdagangan Harimau Sumatera di Bengkulu

- Senin, 21 Juni 2021 | 17:24 WIB
Ditreskrimsus Polda Bengkulu memburu dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan harimau sumatera
Ditreskrimsus Polda Bengkulu memburu dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan harimau sumatera

Ditreskrimsus Polda Bengkulu memburu dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di daerah ini.

Sebelumnya, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibantu aparat kepolisian telah menangkap MJY (40), karena kedapatan membawa kulit dan organ satu ekor harimau utuh di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Kepada Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam ekspose perkara, di Mapolda Bengkulu, Senin (21/6), mengatakan dua pelaku yang sedang diburu itu masing-masing berperan sebagai penjerat dan penjual.

Sedangkan satu orang pelaku yang sudah ditangkap berperan sebagai pembawa harimau yang telah dijerat dan dibedah untuk diserahkan ke penjual.

"Sebenarnya pelakunya ini ada tiga orang. Satu orang sudah ditangkap dan dua lagi sedang diburu. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah mengetahui identitas serta alamat kedua orang tersebut," kata Sudarno dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Lanyalla Yakin Jokowi Bisa Bawa Indonesia Terbebas dari Pandemi Covid-19

Berdasarkan hasil penyidikan, satu ekor harimau sumatera berukuran sekitar tiga meter yang telah dibedah menjadi beberapa bagian itu, akan dijual dengan harga Rp80 juta.

Rencananya, transaksi organ serta kulit harimau jantan berusia empat tahun itu, akan dilakukan di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, namun digagalkan petugas.

Tersangka MJY memisahkan barang bukti tersebut menjadi tiga bagian ke dalam kardus yang masing-masing berisi kulit harimau utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor, dan dua kardus lainnya berisi tulang-belulang sesuai dengan pesanan pembeli. 

Penyidik menjerat MJY dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam sindikat perburuan dan penjualan harimau ini. Tapi tentu kami akan menggali lebih jauh soal itu," ujar Sudarno.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X