Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Ganjal ATM Berujung Digulung Polda Metro Jaya

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:42 WIB
Konferensi pers Polda Metro soal penangkapan sindikat ganjal ATM (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro soal penangkapan sindikat ganjal ATM (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menciduk sindikat pelaku ganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Sindikat ini ternyata sudah beraksi kurang lebih sebanyak 30 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut menyebut sindikat ganjal ATM ini sudah beraksi selama kurang lebih satu tahun. Setelah melakukan penyidikan panjang, polisi berhasil menangkap seluruh pelaku yang tergabung dalam sindikat ini di tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga: Rencana Pencuri Ini Gagal Total Usai Terjebak di Belakang ATM, Berujung Ditangkap Polisi

"Pelaku satu komplotan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun. Kita berhasil mengamankan ada enam orang, pertama ND, EC, R, GJ, SHW dan E," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Sindikat ini dipimpin oleh tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang berbeda-beda.

"Dari keenam tersangka, diamankan tiga diantaranya termasuk pemimpinya ini residivis saudara EC yang mengganjal ATM. Dia pernah tersangkut masalah narkoba dan dua lainnya pencurian dengan pemberatan," beber Yusri.

Kombes Yusri menyebut sindikat ini beraksi dengan cara mencari mesin ATM yang sepi dan minim pengawasan. Dengan berkelompok, mereka melakukan aksi pengganjalan mesin ATM.

"Daerah mainnya sekitar Tangerang, Tangsel bahkan sampai Jaksel, iya tergantung dia melihat ada ATM yang gampang untuk melakukan kegiatan mereka. Mereka bermain di daerah pom bensin-pom bensin, minimarket yang sepi," kata Yusri.

Dalam aksinya, mereka berusaha mengganjal kartu ATM korban dan menghafal pin ATM korban. Setelahnya, sindikat ini menguras abis uang di rekening para korbannya hingga total kerugian para korban mencapai ratusan juta.

"Jadi kerugian cukup besar ada Rp23 juta, Rp56 juta, Rp128 juta. Jadi mereka membagi keuntungan untuk berfoya-foya dan kemungkinan untuk dikapai membeli narkotika," kata Yusri.

Atas perbutanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X