Gerebek Mobil di Tol Mesuji, Polisi Sita 15 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan

- Senin, 31 Januari 2022 | 15:46 WIB
Barbuk sabu yang berhasil diamankan oleh polisi di Lampung (Dok Divisi Humas Polri)
Barbuk sabu yang berhasil diamankan oleh polisi di Lampung (Dok Divisi Humas Polri)

Polres Mesuji, Lampung berhasil menggagalkan peredaran 15 kg narkotika jenis sabu, setelah menghentikan sebuah mobil yang membawa barang haram tersebut.

Sabu seberat 15 kg itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

"Benar, petugas gabungan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu," kata Wakapolres Mesuji, Kompol Juli Sundara dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Kompol Juli menjelaskan, sabu tersebut dibawa oleh tiga orang tersangka berinisial AF (32), HK (50) dan EY (49) menggunakan sebuah mobil.

Baca juga: Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba di Awal 2022, BNN Sita 218 kg Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi

-
Barbuk sabu yang berhasil diamankan oleh polisi di Lampung (Dok Divisi Humas Polri)

Saat mobil mereka sampai di exit tol km 240 Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu, 29 Januari 2022 sore, polisi langsung melakukan penyergapan.

Dari proses penyergapan itulah, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 15 kg sabu dengan kemasan teh Cina, yang disimpan di tas dan diletakan di jok paling belakang mobil.

Kepada polisi, para tersangka mengakui jika barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.

"Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan disebarluaskan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan," jelas Juli.

Sampai saat ini, polisi masih terus mengusut kasus ini. Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan terkait dengan kasus narkotika jenis sabu tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X