Jika Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui

- Sabtu, 5 Maret 2022 | 15:01 WIB
Doni Salmanan. (Instagram/@donisalmanan)
Doni Salmanan. (Instagram/@donisalmanan)

Ada sejumlah pasal yang mirip-mirip dengan kasus Binomo Indra Kenz dalam kasus Quotex Doni Salmanan. Pasal-pasal dengan ancaman hingga 20 tahun penjara tersebut bisa saja menjerat Doni jika Doni dijadikan tersangka oleh polisi terkait kasus ini.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kasus yang menjerat Doni Salmanan bermula dari adanya pelaporan yang masuk ke polisi. Laporan tersebut teregister dengan nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pelapor berinisial RA. Yang dilaporkan terkait pelanggaran ITE dan TPPU dan atau Pasal 378 KUHP," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Gaya Hijab ala Dinan Nurfajrina, Istri Doni Salmanan yang Terseret Kasus Quotex

Ada sejumlah pasal berlapis dalam pelaporan ini. Bahkan, ancaman hukuman dari pasal-pasal ini terbilang cukup tinggi.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," beber Ramadhan.

Berikut pasal-pasal dalam laporan kasus binary option melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan:

1. Judi online atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan  curang dan atau tindak pidana pencucian uang Pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016.

2. Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016.

3. Pasal 378 KUHP.

4. Pasal 55 KUHP.

5. Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X