Pemprov DKI Jakarta Tutup Sementara Holywings karena Langgar Protokol Kesehatan

- Senin, 6 September 2021 | 17:51 WIB
 Cuplikan video HollyWings di Kemang Jakarta Selatan melanggar prokes. (photo/Istimewa)
Cuplikan video HollyWings di Kemang Jakarta Selatan melanggar prokes. (photo/Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan sementara operasional kafe dan bar HollyWings di Kemang, Jakarta Selatan, karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9), mengatakan, semua pihak agar mematuhi aturan protokol kesehatan. 

"Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berulang-ulang, maka dimungkinkan diberikan sanksi pidana," katanya dikutip dari ANTARA.

Riza Patria mengatakan hal itu ketika diminta tanggapannya soal pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe dan bar HollyWings di Kemang, Jakarta Selatan. 

"Pelanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin, bahkan dimungkinkan sanksi pidana," tuturnya.

Baca juga: Young Lex Mengaku Pernah Digerebek Gegara Dikira Pakai Narkoba, Sampai Diminta Tes Urine

Riza menyebut, sanksi yang diatur oleh pemerintah tersebut, bukan hanya diberlakukan pada tempat usaha seperti kafe atau bar, tapi juga pabrik, perkantoran, atau unit-unit kegiatan lainnya sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.

Karena itu, Riza mengingatkan, semua pihak untuk menegakkan disiplin pada aturan protokol kesehatan agar kasus positif COVID-19 di Jakarta segera penurunan.

"Kita harus tetap waspada dan disiplin. Meskipun saat ini  ada pelonggaran, tapi harus tetap disiplin pada protokol kesehatan. Karena, kalau tidak disiplin  maka penularan COVID-19 bisa meningkat lagi," katanya.

Kafe dan bar HollyWings di Kemang Jakarta Selatan, dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam oleh Satpol PP DKI Jakarta, mulai Minggu (5/9), karena ditemukan adanya pelanggaran aturan PPKM Level 3, yakni kerumunan, setelah tim dari Satpol PP DKI Jakarta merazia tempat tersebut, pada Sabtu (4/9) malam, 

Pemberian sanksi penutupan sementara kepada HollyWings, berdasarkan  aturan pada Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 tahun 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X