Mulai Januari 2022, Polda Sulteng Terapkan Tilang Elektronik Berbasis Data Kamera ETLE

- Jumat, 17 Desember 2021 | 18:35 WIB
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Januari 2022 mendatang.

Wadir Lantas Polda Sulteng, AKBP Agustin S Tampi, mengatakan bahwa ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi, dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

"Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif nantinya, karena tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran," kata AKBP Agustin kepada ANTARA di Palu via telepon, Jumat (17/12/2021).

Dia menjelaskan para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai dalam waktu tiga hari setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan untuk para pengendara diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan proses administrasi tilang melalui bank yang sudah ditetapkan.

AKBP Agustin menambahkan, jika dalam waktu tujuh hari pengendara yang melakukan pelanggaran tidak menyelesaikan proses tilang itu, akan secara otomatis tersimpan dalam data base Direktorat Polda Sulteng.

"Kalau nanti dia melakukan pelanggaran lagi untuk kedua kali, akan dengan sendirinya terakumulasi, dan ketika nanti mau membayar pajak itu akan kelihatan di sana jadi tidak bisa dulu urus pajak kendaraan kalau belum menyelesaikan administrasi tilangnya," jelasnya.

Dia mengungkapkan titik di Kota Palu yang sudah akan dipasangi kamera pengawas ETLE, yakni persimpangan jalan Basuki Rahmat - Zebra, perempatan jalan Basuki Rahmat - Emy Saelan, perempatan jalan Emy Saelan - Anoa, perempatan jalan Moh Yamin - Veteran, serta perempatan jalan Samratulangi - Hj Hayun.

Kemudian perempatan jalan Emy Saelan - Anoa, simpang 3 jalan Kartini - Emy Saelan, perempatan jalan Suprapto - Hangtua, perempatan jalan Sis Aldjufri - Kemiri, jalan Munifrahman, perempatan jalan Soekarno Hatta - Untad I, hanya akan berlaku sistem monitoring dan analisis jumlah kendaraan.

"Saat ini semua sedang proses pemasangan kameranya, sambil dikoneksikan dengan data base pada direktorat lantas Polda Sulteng, bersamaan itu juga sosialisasinya terus kita jalankan saat ini agar nanti pada Januari 2022 akan kita mulai secara resmi pada satu titik perempatan jalan Samratulangi - jalan H Hayuun," katanya.

Ia juga mengatakan melalui inovasi itu akan bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ antara oknum aparat yang berjaga dengan para pelanggar lalu lintas.

"Kita menyadari hal itu, melalui inovasi ini kita harapkan tidak ada lagi nantinya, dan untuk masyarakat kita harapkan kesadarannya akan pentingnya keselamatan dalam berkendara semakin besar sehingga mencegah hal-hal yang tidak dinginkan," tambah Wadir Lantas Polda Sulteng.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X