Demokrat Dukung Sanksi Bagi Pengelola Ruang Publik yang Tak Gunakan PeduliLindungi

- Kamis, 23 Desember 2021 | 13:57 WIB
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid sepakat dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta ke semua kepala daerah di Indonesia, agar pengelola fasilitas publik untuk konsisten dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat natal dan tahun baru (Nataru).

Namun demikian, Anwar berujar penerapan aturan ini jangan sampai menimbulkan dampak siklus ekonomi kepada pengelola fasilitas publik.

Baca juga: Aussy Bikin Skutik Listrik yang Tampil Unik, Cekidot!

“Ini penting tapi jangan sampai menimbulkan dampak bagi terganggunya siklus ekonomi masyarakat,” kata Anwar saat dihubungi Indozone, Kamis (23/12/2021).

Anwar memandang penerapan PeduliLindungi difasilitas publik terbilang efektif di masa pandemi Covid-19. Akan tetapi penggunaan aturan ini turut dibarengi dengan vaksinasi kepada masyarakat dalam rangka membantu herdimmunity.

“Menurut saya sepintas itu efeektif tapi bisa mengganggu usaha-usaha kecil dan menengah. Yant paling penting menurut saya maksimalkan segala cara untuk vaksinasi sehingga herd immunity cepat tercapai,” ucap Anwar.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Dalam SE yang ditujukan ke semua kepala daerah di Indonesia, Mendagri meminta semua pihak untuk konsisten dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jika penyelenggara kegiatan publik tak mematuhi aturan penggunaan aplikasi itu, maka akan dikenakan sanksi.

"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi SE, dikutip Kamis (23/12/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X