Guru Pesantren di Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Asusila, Terancam 15 Tahun Penjara

- Kamis, 16 Desember 2021 | 22:36 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan seorang guru di salah satu pondok pesantren di daerah itu sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap santriwatinya sehingga menyebabkan korban mengalami gangguan psikis.

"Kami sudah menetapkan tersangka setelah dilengkapi alat-alat bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Polres Tasikmalaya, Kamis (16/12) dikutip dari ANTARA.

Ia menyampaikan tersangka berinisial AS (48) seorang oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya wilayah selatan.

Tersangka, berdasarkan bukti di lapangan telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga santriwati di bawah umur dengan modus pura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri.

"Dilakukan pelaku saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian," katanya.

Ia mengungkapkan kasus itu bermula berdasarkan laporan masyarakat maupun korban, kemudian kepolisian melakukan pendalaman hingga akhirnya terdapat bukti dan menetapkan seorang tersangka.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Tolak Laporan Warga Korban Perampokan

Hasil penyelidikan sementara, kata Kapolres, aksi pelaku itu sudah terjadi sejak lima tahun lalu, kemudian terakhir kejadian pada Agustus 2021 hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir pada Agustus 2021," katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan pihaknya sudah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, pakaian ketiga korban, telepon seluler korban maupun pelaku.

Tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X