Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

- Rabu, 29 September 2021 | 12:04 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Handout)
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Handout)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang. Tiga orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang ini jadi tersangka sehingga total sudah enam orang jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua pekerja Lapas dan satu narapidana. Ketiganya menjadi tersangka karena kelalaiannya atau kealpaanya.

"Di sini berisi kealpaan mengakibatkan kebakaran, ada tiga tersangka," beber Yusri.

Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial JMN, PBB dan RS. JMN diketahui seorang napi atau warga binaan sedangkan PBB dan RS merupakan petugas lapas.

Baca Juga: Viral Bocah Laki-laki Santai Duduk di Air Mendidih, Netizen: Video Editan

Sekedar informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten ludes terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Tercatat, ada sebanyak 41 orang yang tewas akibat insiden ini.

Menyusul daftar korban tewas, ada sejumlah korban luka lainnya yang akhirnya dinyatakan tutup usia. Sejumlah pihak pun diperiksa oleh pihak kepolisian termasuk pejabat Lapas Klas I Tangerang.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan tiga orang petugas lapas sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X