Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece

- Rabu, 29 September 2021 | 08:34 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Istimewa)

Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri memasuki babak baru. Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Agus mengamini jika Irjen Napoleon alias NB kini sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

"(Irjen Napoleon sudah berstatus tersangka) begitu menurut hasil laporan gelar perkaranya," kata Komjen Agus saat dihubungi INDOZONE, Rabu (29/9/2021).

Selain Napoleon, Komjen Agus menyebut ada sejumlah tahanan lainnya yang turut serta menyandang status tersangka.

"Setahu saya ada empat lainnya (yang menjadi tersangka)," beber Agus.

Napoleon sendiri disangkakan Pasal 170 junto 351 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Kematian Pratu Ida Bagus, TNI Gugur Saat Baku Tembak Dengan KKB

Seperti diketahui, Muhammad Kece terjerat kasus penistaan agama karena konten Youtubenya. Selain menjadi tersangka, Muhammad Kece juga sudah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Belakangan ini pihak Muhammad Kece sempat membuat laporan polisi terkait penganiayaan sesama tahanan. Diketahui, pelaku penganiyaan Muhammad Kece diduga Irjen Napoleon Bonaparte

Bareskrim sendiri menyebut Napoleon tidak hanya sekedar melakukan penganiayaan ke Muhammad Kece, bahkan Napoleon dituding juga sempat melumuri wajah Muhammad Kece menggunakan kotoran manusia. Napoleon mengaku melakukan aksinya karena tidak terima agamanya dihina.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X