Polda Metro Jaya menerapkan crowd free night (CFN) atau malam bebas kendaraan di 11 titik di Jakarta saat tahun baru. Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat prioritas dan boleh melintas di jalur CFN.
"Tentu ada pengecualian," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Pengecualian pertama yakni penghuni rumah. Sambodo menyebut pihaknya memberi pengecualian terhadap masyarakat penghuni rumah yang mengharuskan melintas di ruas jalan yang diterapkan CFN.
Baca juga: Simak! Ini 11 Titik CFN di Jakarta yang Berlaku Mulai Besok
"Pertama penghuni kawasan Kemang. Orang-orang yang tinggal di Kemang hanya dengan tunjukan KTP dia bisa melintas disitu," beber Sambodo.
Pengecualian berikutnya yakni para petugas yang sedang melaksanakan tugas. Kemudian, pengecualian terakhir yakni kendaraan darurat.
"Ketiga, kendaraan kedaruratan artinya damkar, ambulans, orang sakit dan sebagainya tetap bisa melintas kawasan yang ditutup," kata Sambodo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan CFN mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 di 11 titik di Jakarta.
Berikut 11 titik CFN di Jakarta saat malam pergantian tahun:
- Jalan Asia Afrika.
- Kawasan Jalan Gunawarman, Senopati dan SCBD.
- Kawasan Jalan Mahakam, Bulungan, Barito 1
- Kawasan Jalan MH Thamrin, Sudirman.
- Kawasan Kota Tua.
- Kawasan seputaran Monas, ruas Jalan Medan Merdeka, Gambir.
- Kawasan Kemayoran.
- Kawasan PIK terutama PIK 2.
- Kawasan Kemang.
- Kawasan BKT.
- Kawasan Danau Sunter.