Ratusan Warga Magetan Tertipu Arisan Lele, Rugi Sampai Miliaran Rupiah!

- Selasa, 4 Januari 2022 | 15:15 WIB
Yunita, pelaku penipuan arisan lele (Pramita Kusumaningrum)
Yunita, pelaku penipuan arisan lele (Pramita Kusumaningrum)

Satreskrim Polres Magetan mengungkap kasus penipuan berkedok arisan. Adalah Yunita warga Kabupaten Magetan yang menjadi tersangka. 

"Kalau korbannya warga Kecamatan Maospati dan Kartoharjo. Namanya adalah lelang arisan atau dikenal dengan sebutan arisan lele,"ujar Kapolres Magetan, AKBP Yachob Silvana Delareskha, Selasa (4/2/2022). 

-
Tersangka menipu hingga miliaran Rupiah (Pramita Kusumaningrum/IDZ Creators)

Modusnya, kata dia, Yunita ini membuat status di WhatsApp bahwa ada pembukaan arisan sebesar Rp500 ribu. Nanti, yang ikut arisan tersebut akan mendapatkan uang Rp700 ribu. 

"Jaraknya seminggu. Jadi umpama tanggal 20 itu korban memberikan uang Rp500 ribu, nanti tanggal 27 korban mendapatkan Rp700 ribu," katanya 

Selain itu, menurut AKBP Yachob, juga ada keuntungan yang didapatkan member lain jika mendapatkan member baru. Akan tetapi tidak berlangsung lama. Hanya bertahan 1 tahun. 

"Karena akhir-akhir ini tidak ada orang tertarik, jadi macet. Pelaku tidak bisa membayarkan member yang terlanjur masuk, " tambahnya.

-
Korbannya ratusan, namun baru tiga yang melapor (Pramita Kusumaningrum/IDZ Creators)

Dari informasi yang didapat, AKBP Yakhob mengaku bahwa korbannya sebenarnya ada ratusan. Bahkan beberapa member sempat mendatangi Mapolres Magetan. 

"Tetapi tidak melapor. Mereka hanya meminta uang kembali. Sedangkan pelaku sudah tidak ada uang. Karena uang tersebut sudah habis untuk membiayai hidup sehari-hari, " urainya. 

Dia menjelaskan, yang resmi melapor baru 3 member. Dengan total kerugian Rp82,9 juta. Sedangkan yang lain belum melapor. 

"Kalau yang melapor itu ada yang kehilangan uang Rp8,8 juta, Rp7,2 juta dan Rp66 juta lebih," bebernya. 

Padahal, dari yang belum melapor ada yang telah kehilangan uang sampai Rp200 juta. Jika ditotalkan mencapai miliaran. Kapolres Magetan berharap untuk korban lain segera melapor ke Polres Magetan. Sehingga bisa dijadikan satu untuk dakwaannya. 

Barang bukti yang disita adalah beberapa lembar bukti transfer, juga rekening atas nama pelaku. 

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. 4 tahun penjara ancamannya," pungkasnya. 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X