Pendamping PKH di Malang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Korupsi Bansos Rp450 Juta

- Rabu, 11 Agustus 2021 | 12:48 WIB
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh seorang oknum pendamping Program PKH. (Dok. Polres Malang)
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh seorang oknum pendamping Program PKH. (Dok. Polres Malang)

Seorang perempuan berinisial PTH (28), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Malang terancam penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

PTH dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang - Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo dalam keterangan rilisnya pada Minggu lalu (8/8/2021).

"Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Bagoes Wibisono.

Diketahui, PTH sudah menjadi pendamping sosial PKH untuk wilayah  Pagelaran, Kabupaten Malang sejak September 2016 hingga Mei 2021. Artinya, ia sudah menggelapkan dana selama 4 tahun.

Selama ini, ia sudah menggelapkan dana sebesar Rp450 juta yang seharusnya diterima oleh 37 kelompok penerima manfaat di Desa Kanigoro, Pagelaran.

Uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk keperluan pribadi seperti sepeda motor dan sejumlah alat elektronik.

"Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta," kata Bagoes.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisia, tidak ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana bansos ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X