Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021

- Rabu, 11 Agustus 2021 | 08:35 WIB
Ilustrasi - Bupati Pasaman Benny Utama memperlihatkan kartu nikah digital secara perdana (ANTARA/Septria Rahmat)
Ilustrasi - Bupati Pasaman Benny Utama memperlihatkan kartu nikah digital secara perdana (ANTARA/Septria Rahmat)

Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag pun menerbitkan kartu nikah digital yang telah dirilis sejak bulan Mei 2021 lalu.

“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Dia memaparkan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Kemenag Akan Luncurkan Kartu Nikah Digital, Lansung Didapat Secara Online Setelah Menikah

Surat tersebut juga ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," imbuh Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut, sambung dia, masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Untuk mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. 
Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Lalu setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah. Kemudian data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kamaruddin menegaskan, kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X