KPK Akan Segera Eksekusi Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

- Selasa, 8 Juni 2021 | 21:46 WIB
 Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) segera mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan rekannya yang merupakan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina ke lembaga pemasyarakatan pascaputusan kasasi terhadap keduanya.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pemberitahuan petikan putusan kasasi resmi terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fredelina dan akan segera dilakukan eksekusi pidananya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6) dikutip dari ANTARA.

Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Facebook Pekerjakan 35.000 Orang Untuk Berantas Ujaran Kebencian

"Mengenai amar putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung tersebut tentu KPK menghormati," tambah Ali.

Meski majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh tim JPU, namun khusus permohonan pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik bagi Wahyu Setiawan telah dipertimbangkan dan diputus sebagaimana permohonan dari tim JPU dalam memori kasasi yang sebelumnya telah diajukan kepada MA.

"Dengan putusan ini, maka semakin menguatkan dugaan perbuatan tersangka HM (Harun Masiku) dan KPK tetap optimistis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan," ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti telah menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada  Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X