Seorang pria berinisial J (38 tahun) ditangkap anggota Polsek Tellu Siattinge diduga telah mencabuli anak gadisnya yang masih di bawah umur.
J yang merupakan warga Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi-Selatan (Sulsel), telah melakukan perbuatan bejatnya itu ke anak 16 tahun sejak 2016 hingga Maret 2021.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu H. Alimuddin, J menyetubuhi anak gadisnya itu tiap kali sesudah mengkonsumsi narkoba.
J kerap mengancam akan membunuh anaknya itu dan ibunya jika melaporkan hal tersebut kepada orang lain.
Kejadian itu pertama kali terkuak, sang sang anak tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya hingga akhirnya memberanikan diri memberitahu ke keluarganya dan melapor ke Polsek Tellu Siattinge, Rabu (9/6/2021).
Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap J di rumahnya di Dusun Lacigai, Desa Tanjong, Tellu Siattinge Rabu malam.
Kini, J tengah diamankan di Polsek Tellu Siattinge untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum akibat perbuatannya.