Kemenhub Ingin Adanya Regulasi yang Jelas soal Penggunaan Drone

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 16:16 WIB
Ilustrasi Drone. (Pexels/Josh Sorenson)
Ilustrasi Drone. (Pexels/Josh Sorenson)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone memerlukan regulasi mengingat erat hubungannya dengan pengaturan operasional penerbangan.

"Hal ini dikarenakan sangat tingginya populasi UAS dan masih banyaknya penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian UAS," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Umar Aris, seperti disadur dari Antara, Jumat (8/10/2021).

Umar mengatakan, penggunaan UAS (drone) wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain aspek keselamatan, keamanan, lalu lintas udara, sosial ekonomi, dan regulasi.

Pemenuhan aspek tersebut, kata Umar, guna menghindari potensi resiko yang bakal muncul dari penggunaan drone, seperti penyalahgunaan atau ancaman terhadap operasi penerbangan individu dan objek lainnya.

Ia menegaskan, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi drone yang selamat, tertib, dan lancar. Selain itu, diperlukan pemahamanan dan sosialiasi yang luas kepada masyarakat bahwa dalam menerbangkan drone harus memahami regulasinya.

"Sebagaimana pengaturan terhadap penggunaan ruang udara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 37 tahun 2020. Pengaturan lainnya terkait UAS juga diperlukan, mengingat UAS seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama seperti halnya pesawat udara berawak," ujarnya.

Umar menambahkan, dengan terbangunnya model regulasi yang komprehensif diharapkan dapat terciptanya operasi penerbangan UAS yang terintegrasi secara menyeluruh dan mendorong perkembangan aktivitas perekonomian Indonesia.

"Hal ini perlu diakomodir seiring dengan berkembangnya teknologi di sektor transportasi udara," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X