Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang berinisial AG dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, FT (8 tahun).
AG dilaporkan ayah kandung FT bernama Adi Rahayu ke Polres Pandeglang usai mendapati bekas luka di bagian kepala anaknya.
Adi mengungkap penganiayaan itu pertama kali diketahui saat FT menceritakan bahwa ia dianiaya ayah tirinya pada Kamis (30/9/2021) lalu. Saat itu Saat FT dijemput oleh ayah tirinya saat sedang berlibur di pemandian bersama rekan-rekannya.
Setelah mendengar cerita tersebut, Adi lalu membawa anaknya visum ke klinik dan mendapati luka memar di bagian kepala anaknya.
"Saya harap pelaku bisa segera diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Adi, Selasa (5/10/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi yang membenarkan kejadian tersebut menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.