Polisi Bongkar Strategi 'Gurita' yang Buat Tagihan Pinjol Ilegal Membengkak!

- Jumat, 22 Oktober 2021 | 23:27 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pinjol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers pengungkapan kasus pinjol di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Para nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal kerap tercekik utangnya yang terus membengkak. Polda Metro Jaya pun membeberkan strategi yang disebut 'gurita' dari pinjol ilegal ini.

"Modus operandi para pelaku dimana kita ketahui masyarakat banyak resah dengan adanya kegiatan-kegiatan pinjol ilegal ini yang berakibat dampak sangat terasa ke masyarakat dan berujung kematian pun, sudah ada yang melakukan bunuh diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut para pelaku pinjol menggunakan strategi bernama gurita. Strategi ini membuat para nasabahnya terjerat utang yang besar.

"Kenapa nasabah kita bisa mendapatkan bayar yang melebihi pinjaman tidak sesuai. Misal pinjaman Rp 20 juta bayar bisa Rp 50 sampai Rp 100 juta. Ini aksi gurita," kata Aulia.

BACA JUGA: Wabup Garut Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Pinjam Uang Lewat Pinjol

Strategi ini dengan cara menawarkan pinjaman dana ke calon nasabah menggunakan aplikasi pinjol legal. Setelah korbannya tidak mampu membayar utang, para pelaku menawarkan nasabah untuk kembali meminjam uang namun kali ini menggunakan aplikasi pinjol ilegal.

"Ketika nasabah nggak bisa bayar di pinjaman legal, dia menawarkan ke pinjaman lainnya yakni ilegal dan data ini dikasih ke pinjol ilegal," beber Aulia.

Dengan sistem gali lubang, tutup lubang membuat nasabah tercekik dan utangnya semakin banyak. Aulia sendiri menyebut pinjol ilegal ini kerap tidak menjelaskan bunga dari uang yang dipinjamkan ke para nasabahnya.

"Pinjol legal itu satu perusahaan dengan pinjol ilegal jadi pinjol legal hanya etalase di depan. Disitu terjadi penagihan yang berlipat ganda yang tidak ada aturan mainnya," kata Aulia.

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Sebab, pinjol belakangan ini sudah meresahkan masyarakat.

Polda Metro Jaya sendiri sudah menggerebek lima kantor pinjol dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menemukan 105 aplikasi pinjol ilegal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X