Lalu Lintas Jalan Sudirman Jakarta Normal di Hari Ketiga PPKM Darurat

- Senin, 5 Juli 2021 | 11:39 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta terpantau normal memasuki hari ketiga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pantauan Antara, di sekitar Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, sekitar pukul 09.00 WIB, sejumlah kendaraan bermotor lalu lalang seperti biasa, meski tidak sepadat sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

Lalu lintas di Jalan Sudirman menuju arah Jalan Satrio dan Sudirman Central Business District (SCBD) masih dilalui pengendara kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Kapolri Setuju Bongkar Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin, Begini Respon Wagub DKI

Namun, kendaraan roda empat tidak bisa melintasi jalur kolong Semanggi dan dialihkan ke Jalan Gatot Subroto, karena sudah dipasangi barikade berupa "traffic cone".

Meski begitu, kolong Semanggi masih dilewati kendaraan roda dua yang mengarah ke SCBD.

Lalu lintas Jalan Sudirman secara umum lancar dan tidak begitu padat atau tidak ada kemacetan.

Sementara itu, petugas Kepolisian masih memasang barikade di Bundaran Senayan dan pengendara dialihkan menuju Jalan Senopati-Jalan Patimura.

Untuk jalur dari Bundaran Senayan menuju arah Jalan Sudirman disekat oleh petugas.

Layanan transportasi umum yakni Trans Jakarta masih beroperasi melewati Jalan Sudirman yang melayani koridor Kota-Blok M.

Trans Jakarta hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00-20.30 WIB selama PPKM Darurat.

Sedangkan sejumlah warga Jakarta juga memulai aktivitas bekerja di perkantoran yang berada di sekitar Jalan Sudirman.

Sejumlah warga terpantau berjalan kaki di pedestarian Jalan Sudirman, mengingat kawasan itu banyak berdiri pusat ekonomi dan bisnis seperti perbankan, pasar modal dan kantor perusahaan skala besar lainnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021, sektor keuangan termasuk di dalamnya perbankan dan pasar modal masuk dalam sektor esensial sehingga diperkenankan maksimal 50 persen karyawan bekerja di kantor.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X