Luhut Bakal Sanksi Kepala Daerah Jika Langgar PPKM Darurat, Ini Kata Politisi Demokrat

- Jumat, 2 Juli 2021 | 11:20 WIB
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menyoroti bakal diberikannya sanksi kepada kepala daerah yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-30 Juli mendatang seperti yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut dia soal sanksi itu adalah memang urusan pusat. Namun, Anwar mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan PPKM darurat tersebut.

Sebab, Anwar khawatir jika diskresi bagi kepala daerah menerapkan PPKM darurat dengan mengambil tindakan tegas di daerahnya masing-masing kemudian dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan 

“Perlu pula dipastikan jika sanksi di berikan kepada kepala daerah maka diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah mesti di jamin oleh pemerintah pusat, jangan sampai pasca kebijakan PPKM mikro ini tindakan tegas kepala daerah justru di permasalahkan di kemudian hari,” kata Anwar kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Dilanjutkan Anwar, sejatinya penerapan PPKM darurat adalah sebuah upaya untuk melindungi warga negara dari ancaman pandemi Covid-19. Kemudian, mayoritas kepala daerah diyakininya juga ingin berbuat terbaik untuk melindungi warganya. 

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Sanksi Berat Bagi Kantor yang Tak Terapkan Seluruh Karyawan WFH

Maka dari itu, sebaiknya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa satu lantkah dalam tindakan pelaksanaan PPKM darurat ini sehingga mengkesampingkan ego sektoral.

“Sebaiknya pemerintah pusat dan daerah satu langkah satu tindakan dalam pelaksanaan PPKM darurat jangan ada ego sektoral. Harus saling mendukung demi keselamatan nyawa rakyat dan tenaga medis kita,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar kepala daerah di Pulau Jawa hingga Bali dapat melaksanakan ketentuan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dia menjelaskan poin awal dimana kepala daerah berhak mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari wilayah satu kepada wilayah lainnya yang kekurangan vaksin. Kemudian, Luhut menekankan kepala daerah bisa dikenakan sanksi  jika tidak melanggar aturan yang sudah dibuat dalam PPKM darurat tersebut.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas,” ucapnya.

“Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuh dia.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X