Pemprov DKI Wajibkan Tamu Akad Nikah Sudah Divaksin, Tunjukkan Sertifikatnya

- Rabu, 28 Juli 2021 | 12:07 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Pexels/Boy Peerayut Detkaew)
Ilustrasi pernikahan. (Pexels/Boy Peerayut Detkaew)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan selama PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai acara akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan yang mana tamu dibatasi maksimal hingga 20 persen dari kapasitas.

"Dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam SK itu, Rabu (28/7/2021).

"Serta tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang," tambahnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga meminta seluruh keluarga atau tamu, dan petugas diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19, dengan menunjukan bukti sertifikat.

"Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," tandas Gumilar dalam SK yang diterbitkannya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X