Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Namun, tuntutan 11 tahun penjara kepada Juliari menuai kritikan dari publik, tak terkecuali mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Dia sangat kecewa dengan tuntutan yang tersebut.
"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan. Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," kata Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya, Rabu (28/7/2021).
Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) July 28, 2021
Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19.
Febri kemudian mengungkapkan bahwa ia sejak awal tidak menaruh harapan pada ketua KPK yang sempat mengatakan akan memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku korupsi di tengah pandemi.
Baca juga: Ancaman KPK Kempis, Juliari Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Cuma Tuntut 11 Tahun Penjara
Febri juga menilai penanganan bansos saat ini sangat kontroversial. Hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos COVID-19 tampaknya hanya wacana saja.
"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini. Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial. Bgmana dg peran sjumlah politikus partai? Dan, bgm nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?," kata Febri.
Tuntutan 11 tahun penjara dinilai tidak bisa mengobati kerugian masyarakat sebagai korban korupsi bansos. Febri meminta agar pengeak hukum lebih serius mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi.