2 Oknum Guru SD Pelaku Asusila Dipenjara, Dipecat Bupati Tapteng

- Rabu, 14 Juli 2021 | 21:03 WIB
Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani sedang diwawancarai awak media di Kantor Bupati, Jalan FL. Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah (Foto/Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah)
Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani sedang diwawancarai awak media di Kantor Bupati, Jalan FL. Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah (Foto/Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah)

Dua oknum guru SD berstatus Aparatur Sipil Negara sebagai pelaku tindakan asusila terhadap muridnya dipecat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring, mengatakan, pememecatan dilakukan kerena keduanya terbukti bersalah.

“Atas perbuatannya, keduanya dihukum penjara dan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) Pemkab Tapanuli Tengah,” katanya, Rabu (14/7).

Bupati Tapteng mengambil tindakan tegas sebagai bentuk keseriusan kepada para ASN yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik ASN Pemerintahan Kabupaten Tapteng. Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD pun dikeluarkan Bupati Tapteng terhitung tanggal 7 Juli 2021.

“Jadi, Proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi dan putusan keduanya dari pengadilan sudah inkrah,” ucapnya.

Ia mengatakan, Bupati Tapteng meminta para ASN dan guru di lingkungan Pemkab Tapteng agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum itu. Kedua oknum guru yang dipecat, dijelaskannya antara lain berinisial JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam.

"JH ini bertugas menjadi ASN di Tapteng sejak tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan rudapaksa terhadap muridnya, dia divonis hukum penjara selama 5 tahun," terangnya.

Sementara, dikatakannya, JP yang mulai bertugas sebagai ASN tahun 2007 dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama, yakni melakukan rudapaksa terhadap muridnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X