Sering Nonton Film Porno, Remaja Ini Cabuli Balita 3 Tahun

- Minggu, 22 Agustus 2021 | 13:29 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur (Pixabay)
Ilustrasi anak di bawah umur (Pixabay)

Seorang remaja 16 tahun di Banyumas, Jawa Tengah, terancam menjalani hukuman penjara karena mencabuli seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan.

"Pelaku berinisial WS (16), warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (18/8) karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia 3 tahun 11 bulan, warga Sokaraja, Banyumas," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry, dikutip dari Antara, Minggu (22/8).

Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya pasca mendapatkan perlakuan tidak senonoh WS.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada hari Sabtu (14/8).

"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," katanya.

Berry menyebut, saat ini pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Namun, keluarga korban yang tak terima tetap meminta WS agar diproses secara hukum.

"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," ujar Berry.

Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X