MUI Keluarkan Fatwa soal Pedoman Salat bagi Tim Medis dengan APD

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 10:58 WIB
Petugas kesehatan dengan APD di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas kesehatan dengan APD di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien Positif Virus Corona.

Menurutnya, Fatwa MUI dengan Nomor 17 tahun 2020 ini dibuat lantaran tenaga kesehatan yang merawat dan menangani pasien Covid-19 harus memakai alat pelindung diri (APD) sekali pakai selama bekerja, sehingga sulit untuk wudhu dan tayamum saat akan mendirikan salat.

"Pada saat yang sama tenaga kesehatan terkadang harus menangani pasien dalam waktu yang panjang, sehingga sangat sulit untuk melaksanakan salat pada waktunya," ucap Hasanuddin AF saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (28/3/2020).

Atas dasar tersebut, sambungnya, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien virus corona.

Berikut isi Fatwa MUI tersebut:

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya sesuai dengan kemampuannya.

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat, maka wajib melaksanakan salat fardhu sebagaimana mestinya.

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu Dzuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu Salat Ashar atau Isya, maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ ta’khir.

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu Dzuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan Salat Ashar atau Isya maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’ taqdim.

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama’.

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum) maka ia tetap melaksanakan salat dengan kondisi yang ada (faqid al-thahurain) dan tidak wajib mengulangi salatnya (i’adatu al-shalah).

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan wajib mengulangi salat (i’adatu al-shalah) usai bertugas.

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat, agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X