Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2019 Jadi Sorotan Media Asing

- Jumat, 28 Juni 2019 | 10:50 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Berbagai media internasional turut memberitakan hasil putusan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan duet Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/8/2019). 

Putusan MK itu sempat diulas oleh media-media negara Timur Tengah. Salah satunya adalah Arab News, yakni media yang berdomisili di Arab Saudi memberitakan peristiwa itu dengan judul 'Indonesian court upholds president's re-election victory'.

"Kisruh pemilu Indonesia yang panjang dan memecah-belah, yang telah dikotori oleh kekerasan, secara resmi telah berakhir dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Presiden Joko Widodo untuk dilantik untuk masa jabatan kedua," tulis Arab News.

Adapun media Qatar, Aljazeera, mengangkat judul 'Indonesia: Court rejects opposition challenge to poll results'. 

"Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan Presiden Joko Widodo dalam pemilu April setelah gugatan diajukan Prabowo Subianto," tulis Aljazeera. 

Beralih ke barat, The Guardian (Inggris) mengemas sebuah artikel terkait putusan MK tersebut dengan judul 'Indonesian court rejects appeal against election result'. 

"Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak gugatan yang diajukan calon presiden Prabowo Subianto, yang selama berbulan-bulan menuduh pemilu April lalu, dicurangi. Dalam persidangan maraton di Jakarta, Kamis, panel sembilan hakim secara bulat memutuskan melawan mantan jenderal militer itu," tulis The Guardian. 

Sementara itu, Bloomberg (Amerika Serikat) membahasnya dalam artikelnya berjudul 'Indonesia Court Rejects Appeal Against Jokowi's Re-Election'. 

"Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis mengutip kurangnya bukti dalam menolak gugatan Prabowo Subianto terhadap Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Jokowi, begitu panggilan Widodo, sebagai pemenang pemilu 17 April," tulis Bloomberg dalam artikelnya.

MK menolak keseluruhan gugatan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis tidak mengabulkan dalil pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan menetapkan paslon 02 sebagai pemenangan Pilpres 2019.

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah sembilan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim, Senin (24/6/2019). Sembilan hakim menyatakan hal yang sama, alias tidak ada disentting opion atau perbedaan pendapat terkait gugatan Prabowo-Sandi. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X