157 Negara Terima Produk Perikanan Indonesia

- Minggu, 7 Juli 2019 | 17:45 WIB
Penangkapan kapal ikan ilegal (KKP)
Penangkapan kapal ikan ilegal (KKP)

Sebanyak 157 negara telah menerima produk kelautan dan perikanan Indonesia. Artinya, Kemeneterian Kelautan dan Perikanan mengkilam jika data tersebut sebagai bukti Indonesia memenuhi compliance standar internasional. 

"KKP menorehkan catatan yang dinilai cemerlang karena kinerja ekspor perikanan yang terus meningkat,"Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, Minggu (7/7/2019).

Paling tidak, komoditas perikanan konsumsi hidup semester I tahun 2019 naik sebesar 3 persen dari periode yang sama pada tahun 2018. Selain itu, volume ekspor komoditas perikanan nonkonsumsi nonhidup juga mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar 448 persen.

Sebelumnya, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) menginginkan pemerintah benar-benar melindungi perdagangan komoditas hasil laut antara lain dengan meninjau ulang kenaikan tarif angkutan udara yang memberatkan kinerja ekspor pengusaha perikanan nasional.

Pemerintah diminta segera mengambil langkah-langkah strategis untuk untuk meninjau ulang kenaikan tarif angkutan udara, yang dampaknya telah dirasakan pelaku bisnis di sektor kelautan yang mengalami kenaikan 100-300 persen yang berdampak pada me. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa ada sekitar Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan pada 2018 sehingga institusi tersebut juga terus memperbaiki proses perizinan dan penegakan hukum sektor perikanan.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X