Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Pembunuhan di Bekasi

- Kamis, 4 Juli 2019 | 08:45 WIB
Dok.Polda Metro Jaya
Dok.Polda Metro Jaya

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi pada 12 November 2018 lalu, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora telah menyampaikan pembelaannya di persidangan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan penasihat hukum Harris.

JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sebab uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Menurut Faris Rahman, terdakwa melakukan pembunuhanan berencana dan melakukan upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.

"Terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," jelasnya.

Sidang akan digelar kembali pada, Senin (8/7/2019) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum Harris.

Sebelumnya, JPU menuntut Harris dengan hukuman mati. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Harris mengaku tak sanggup mengendalikan diri lantaran sakit hati oleh ucapan korban, Daperum Nainggolan.

Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7) dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X