Babak Baru Kasus Baiq Nuril, Perekam Perilaku Mesum Kepala Sekolah

- Jumat, 5 Juli 2019 | 15:03 WIB
ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama
ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjuan Kembali (PK) terpidana Baiq Nuril Maknun dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019.

Penolakan ini membuat keputusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara, tetap berlaku. 

MA menilai, dalil pemohon bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyatanya tak dapat dibenarkan. 

"Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Tim kuasa hukum Baiq Nuril belum menentukan sikap setelah PK ditolak. Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, masih akan memikirkan langkah selanjutnya.

Ada harapan ada campur tangan Presiden RI Joko Widodo untuk menentukan nasib tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut. Jokowi diharapkan bisa memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

-

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

 

Proses Panjang Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril tersandung kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Kasus ini berawal ketika Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim, via ponsel. Kasus yang terjadi pada 2012 ini menjadi perbincangan publik di tahun 2017.

Dalam percakapan tersebut, Muslim menceritakan pengalamannya berhubungan badan yang dilakukan bersama wanita yang bukan istrinya. 

Baiq Nuril merekam percakapan itu karena merasa jengah dengan pelecehan verbal yang dilakukan Muslim terhadapnya. Percakapan itu kemudian ditransmisikan kepada rekannya, Imam Mudawin.

Rekaman tersebut juga diteruskan ke Dinas Pendidikan Mataram dan membuat Muslim akhirnya dimutasi. Tak terima, Muslim kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang ITE. 

Kasus ini pun berlanjut hingga pengadilan. Pada 26 Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan Baiq Nuril tak bersalah. Namun jaksa penuntut umum (JPU) PN Mataram kemudian mengajukan kasasi ke MA. 

Kasasi tersebut kemudian dikabulkan dan MA menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Dia divonis bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang ITE.

Putusan ditingkat kasasi itu diketok ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army, pada 26 September 2018.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X