DPR Akui Sampai Hari Ini Belum Terima Draft UU Ibu Kota Negara Baru

- Senin, 27 Januari 2020 | 16:26 WIB
Ilustrasi Ruang Sidang DPR (INDOZONE/Mula Akmal)
Ilustrasi Ruang Sidang DPR (INDOZONE/Mula Akmal)

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah telah menyelesaikan penyusunab draft Rancangan Undang-undang (RUU) terkait ibu kota negara baru dan Pemerintah akan segera menyerahkan draft ini kepada DPR pada pekan depan. 

Hal itu diungkapkan Jokowi pada (17/1/2020), namun sampai saat ini, Senin, (27/1/2020) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan institusinya belum menerima draft mengenai RUU tersebut.

"Kita belum terima," ucapnya saat dihubungi Indozone.

Dasco juga enggan berkomentar soal apakah Ibu kota negara baru nanti menjadi provinsi tersendiri, atau masuk dalam daerah administrasi Kalimantan Timur.

"Soal Ibukota juga nanti kita lihat disitu, saya belum bisa jawab, saya belum lihat drafnya," ungkapnya.

Dilain kesempatan, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid juga mengonfirmasi kalau pihaknya belum menerima draft RUU tersebut.

Menurutnya, sebagai Ibu kota negara, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harusnya menjadi daerah khusus layaknya Jakarta.

"Ibukota negara seperti halnya Jakarta harusnya menjadi wilayah khusus. Nanti kita matangkan di UU (Undang-undang)," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden menyebut wilayah ibu kota baru itu kemungkinan besar akan masih berada di Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hal ini masih dibahas lebih lanjut. 

"Nanti di Ibukota itu dibentuk badan otoritas ibu kota. Badan otoritas Ibukota. Mengenai pemerintahan kemungkinan besar masih di bawah Provinsi Kaltim. Tapi nanti kan ini nanti bisa saja berubah, pembahasan di dewan," ucapnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X