Pemerintah serta DPR Hendak Permudah Koruptor Bebas Bersyarat

- Rabu, 18 September 2019 | 16:23 WIB
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Indrianto Eko Suwarso

Selain revisi terhadap UU KPK, pemerintah dan DPR memberikan "kejutan" lain untuk masyarakat Indonesia. Mereka diam-diam menyepakati revisi terhadap UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Hal ini diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR bersama Menkumham, Yasonna Laoly, Selasa  (17/9) malam. Revisi UU ini akan disahkan lewat rapat paripurna dalam waktu dekat.

Salah satu poin yang direvisi adalah mengenai kemudahan napi kasus kejahatan luar biasa dalam mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Kasus kejahatan luar biasa ini seperti korupsi, terorisme, dan narkoba.

Sebelumnya, PP Nomor 99 Tahun 2012 memperketat remisi dan pembebasan bersyarat, tapi kini ketentuan tersebut telah dihapus. Peraturan akan sama kembali seperti PP Nomor 32 tahun 1999.

"Kami berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang berkorelasi dengan KUHP," kata Erma Ranik, Wakil Ketua Komisi III. Dalam PP 99/2012, pelaku kejahatan luar biasa hanya mendapat remisi dan pembebasan bersyarat jika telah memenuhi berbagai syarat. Misalnya, menjadi Justice Collaborator atau mendapat rekomendasi dari penegak hukum seperti KPK.

Tapi, kini mereka bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat hanya dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program binaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Erma mengatakan bahwa kini pemberian hak narapidana bergantung pada vonis hakim dan penilaian Kemenkuham. "Penerima remisi, cuti bersyarat dan lain sebagainya itu teman-teman di Pemasyarakatan yang akan menilai. Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku, boleh mereka (napi) mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," kata Erma.

Erma mengatakan bahwa ketentuan ini sejalan dengan asas hukum pidana, dimana hak seorang warga negara hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh UU dan putusan pengadilan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X