Status DPO Veronica Koman Diputuskan Senin Depan

- Kamis, 19 September 2019 | 20:10 WIB
Tersangka kasus dugaan hoaks terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. (ABC.net.au)
Tersangka kasus dugaan hoaks terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. (ABC.net.au)

Pertimbangan untuk menetapkan Veronica Koman, tersangka kasus dugaan hoaks terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan diputuskan pada pekan depan.

Pertimbangan itu diambil oleh Polda Jawa Timur lantaran Vero sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah memberi kelonggaran waktu agar Vero dapat memenuhi panggilan. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan Vero untuk bersikap kooperatif dalam setiap panggilan kepolisian.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vero pada 13 September 2019 dan memberi batas waktu toleransi sampai tanggal 18 September 2019 untuk hadir di Polda Jatim. Hingga hari ini Vero tetap mangkir dari panggilan penyidik.

Polda Jatim pun berencana menetapkan Vero dalam DPO Polda Jatim. Keputusan tersebut dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.

"Kemungkinan Senin atau Selasa Kapolda Jatim akan umumkan (status DPO Veronica Koman)," ujar Frans di Mapolda Jatim, Kamis (19/9).

Sebelumnya Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Vero. Surat tersebut diberikan ke dua alamat kediaman Vero di Jakarta dan alamat Vero di luar negeri melalui bantuan KBRI.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menegaskan jika dalam waktu yang ditentukan Vero tidak bersikap kooperatif, pihaknya tidak segan untuk memasukkan Vero dalam DPO.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X