KPU Revisi Aturan Main Pilkada Usai Putusan MK

- Kamis, 12 Desember 2019 | 11:11 WIB
Majelis hakim MK membacakan putusan terkait eks koruptor harus menunggu selama lima tahun setelah bebas jika ingin mencalonkan sebagai kepala daerah (Antara/Hafidz Mubarak A).
Majelis hakim MK membacakan putusan terkait eks koruptor harus menunggu selama lima tahun setelah bebas jika ingin mencalonkan sebagai kepala daerah (Antara/Hafidz Mubarak A).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum  (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan pihaknya berencana merevisi peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan untuk Pilkada 2020.

Langkah itu merupakan reaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, yang menyatakan eks koruptor baru diperbolehkan ikut Pilkada setelah lima tahun ke luar dari penjara. 

"Dengan demikian KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut," kata Evi melalui keterangan tertulis.

Evi menyampaikan setidaknya ada dua poin dari putusan MK yang akan dimasukkan dalam revisi PKPU terkait pencalonan. Pertama, mantan napi dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih dinyatakan tak memenuhi syarat pencalonan.

Adapun poin kedua berisi rincian pengecualian yang dibagi ke dalam tiga kategori. Mantan napi politik, atau orang yang dipidana karena perbedaan pandangan politik dengan pemerintah, boleh mencalonkan diri meski ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Kemudian pengecualian juga diberikan kepada mantan napi yang telah mengumumkan ke publik soal statusnya sebagai mantan terpidana. Pengecualian serupa juga diberikan kepada mantan napi korupsi yang bisa ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah bila sudah melewati masa lima tahun setelah bebas dari penjara.

"Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur atau terbuka tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X