Kakorlantas Polri Sebut STNK Tak Wajib Diganti Usai 22 Nama Jalan di Jakarta Diubah

- Senin, 27 Juni 2022 | 16:42 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyebutkan warga Jakarta tidak diwajibkan mengganti STNK imbas dari dampak perubahan 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi.

Jikalau masyarakat menginginkan untuk mengganti STNK karena perubahan nama jalan tersebut, maka Firman memastikan bahwa hal itu tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Hal itu disampaikannya Firman usai mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Dwi Budi Martono, dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.

“Kami dari pihak kepolisian tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti (alamat) tempat tinggalnya berganti, terus ganti STNK, bayar lagi, tidak. Jangan sampai dikatakan kita menambah beban biaya masyarakat," ucap Firman di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, (27/6/2022).

BACA JUGA: Volume Kendaraan Normal, One Way di Cikampek-Kalikangkung Berakhir Siang Ini

Kendati demikian, menurutnya, perubahan dokumen kendaraan itu dilakukan secara gratis jika masa berlakunya masih ada. Apabila, masa berlaku sudah habis, maka perubahan STNK akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Nanti, ketika tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru, dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," terangnya.

"Moga-moga dengan informasi ini, jangan sampai ada masyarakat mengatakan kita menambah beban masyarakat karena plat nomor saja sudah saya berlakukan seperti itu. Bertahap nanti pemberlakuannya," tandas Firman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X