Holywings Dipolisikan Lagi! Kali Ini Oleh Persatuan Batak Intelektual, Buntut Promo Miras

- Senin, 27 Juni 2022 | 22:31 WIB
FBI laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
FBI laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Buntut promo minuman keras (miras) Holywings untuk nama Muhammad dan Maria terus menerus dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak. Kali ini, Persatuan Batak Intelektual (FBI) melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum FBI, Leo Situmorang mengungkap jika persatuanya dirugikan dengan promo Holywings. Untuk itu pihaknya memilih untuk melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya meski tempat tersebut sudah beberapa kali dilaporkan.

"Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," kata Leo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Laporan polisi yang dilayangkan masih berkaitan dengan penodaan agama. Leo menegaskan pihaknya mengecam keras staf-staf yang ada di Holywings pasca merebaknya promo tersebut.

"Kami telah melaporkan penodaan terhadap suatu agama pada Pasal 156 (a) KUHP. Kami di sini organisasi sosial kontrol berbasis massa yang ada di seluruh Indonesia merasa kami ini sebagai organisasi mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama," beber Leo.

BACA JUGA: Gegara Kasus Promo Miras, Tim Kreatif Holywings Diminta Miliki Wawasan Kebangsaan

Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor STTLP/V/3200/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Artinya, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi tersebut.

Seperti diketahui, buntut promo minuman Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria menjadi polemik. Polda Metro Jaya sendiri sudah menerima dua laporan polisi berkaitan dengan kasus ini.

Pihak Holywings sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya. Manajemen Holywings mengaku tidak tahu jika tim promosi melakukan promo seperti itu.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka merupakan karyawan dari Holywings sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X